Far East Organization, Inspiring Better Lives
Ijin Kerja

Profesional asing yang ingin bekerja di Singapore dapat mengajukan permohonan ijin kerja (Employment Pass (EP)).

EP dapat diberikan kepada warga asing yang:

(i) memperoleh gaji sebesar lebih dari S$2,500 per bulan dan
(ii) memiliki kualifikasi yang telah diakui

Permohonan EP dapat dilakukan melalui EP Online atau datang langsung dengan dikenakan biaya administrasi sebesar S$10. Untuk keterangan lebih lanjut mengenai EP, silakan mengunjungi www.mom.gov.sg

Setelah memperoleh EP, anda dapat mengajukan permohonan untuk Tinggal Tetap di Singapore (Singapore Permanent Residence (SPR)) kepada Immigration and Checkpoints Authority (ICA). Proses untuk permohonan SPR membutuhkan waktu 3 bulan. Untuk keterangan lebih lanjut mengenai SPR, silakan mengunjungi www.ica.gov.sg .
Back to Top
Cari Cepat
Keep Me Updated