Profesional asing yang ingin bekerja di Singapore dapat mengajukan permohonan ijin kerja (Employment Pass (EP)).
EP dapat diberikan kepada warga asing yang:
(i) memperoleh gaji sebesar lebih dari S$2,500 per bulan dan(ii) memiliki kualifikasi yang telah diakui
Permohonan EP dapat dilakukan melalui EP Online atau datang langsung dengan dikenakan biaya administrasi sebesar S$10. Untuk keterangan lebih lanjut mengenai EP, silakan mengunjungi www.mom.gov.sg