Far East Organization, Inspiring Better Lives
Pajak Properti

Warga asing yang memiliki properti di Singapore harus membayar pajak properti, seperti halnya warga Singapore. Pajak properti adalah sebuah pajak atas barang tidak bergerak. Pajak ini dibayarkan berdasarkan persentase (tariff pajak) Nilai Tahunan (NT) properti tersebut. NT ditentukan oleh Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) dan merupakan estimasi biaya sewa tahunan atas properti tersebut jika disewakan (minus sewa perabotan, fittings dan biaya jasa). Tarif pajak properti pada saat ini adalah sebesar 10% per tahun untuk properti yang disewakan dan 4% per tahun untuk tariff properti yang dihuni pemiliknya sendiri sesuai dengan tariff yang ditentukan oleh IRAS. Jika properti digunakan oleh pemilik sendiri atau atas nama pemilik, ada biaya lain sebelum pajak. Untuk keterangan lebih detail mengenai hal ini, silahkan mengunjungi http://www.iras.gov.sg

Pajak Pendapatan Sewa
Pendapatan yang diperoleh dari menyewakan properti di Singapore akan dikenakan pajak pendapatan. Pendapatan sewa mencakup biaya sewa atas persil, pemeliharaan, furniture dan fittings. Biaya deductible mencakup:

  • Bunga hipotik
  • Pajak properti
  • Biaya pemeliharaan properti
  • Komisi agen, biaya iklan dan biaya hokum dalam memperoleh tenant (penyewa)
  • Biaya perpanjangan sewa.

Untuk keterangan lebih detail mengenai hal ini, silahkan mengunjungi http://www.iras.gov.sg




Back to Top

Cari Cepat
Keep Me Updated